Seminar IT, Ethics, Regulation, And Cyber Law Jilid 4 BSI Yogyakarta

ijms | April 13, 2017 | 0 Comments

Wahyudi Ketua NURI

Yogyakarta – Setelah sukses menyelenggarakan Seminar IT, Ethics, Regulation, and Cyber Law Jilid 1, II, dan III. Bina Sarana Informatika (BSI) Yogyakarta melalui PPPM BSI Yogyakarta kembali menggelar seminar tersebut dengan tajuk yang sama IT, Ethics, Regulation, and Cyber Law Jilid IV. Pada seminar kali ini mengambil tema “Implementasi UU ITE untuk Mencegah HOAX di Media Sosial”. Seperti tahun-tahun sebelumnya, antusiasme terhadap seminar ini sangat tinggi, buktinya dari target peserta 100 orang berhasil diikuti oleh 150 peserta. seminar yang diselenggarakan di TARA Hotel Yogyakarta ini diikuti oleh peserta dari perwakilan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pelajar SMA/SMK, Guru, Komunitas Blogger Jogja, Perwakilan PTN/PTS Se Yogyakarta dan Jawa Tengah serta luar kota seperti Solo dan luar Jawa seperti Bali, dan perwakilan dari kemenhum.
Seminar kali ini menghadirkan tiga pembicara yang kompeten di bidangnya, DR. Mochammad Wahyudi, MM, M.Kom,M.PD, CEH, CHFI sebagai pakar IT, dan Ketua STMIK Nusa Mandiri Jakarta, AKBP Andrie Satiagraha, S.H, S.I.K selaku Kasubdit II Indag Cyber Crime Ditreskrimsus POLDA DIY, dan Yanto Sumantri selaku Presiden Info Cegatan Jogja. Ketiga narasumber tersebut masing-masing menuturkan materi dan gagasannya sesuai bidangnya masing-masing.
Naba Aji Direktur BSI dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini akan rutin diadakan sebagai salah satu perwujudan kepedulian BSI terhadap permasalahan masyarakat khususnya dalam hal kejahatan Internet yang sangat meresahkan masyarakat. selain itu BSI sebagai Perguruan Tinggi turut membantu kinerja Kepolisian dari bidang akademis sesuai kompetensi yang dimiliki.
Naba Aji sangat prihatin dengan banyak kejahatan didunia maya akhir akhir ini maka sebagai bentuk kepedulian BSI menghadirkan agenda tahunan seminar Cyber Law ini tuturnya kepada awak media.

Pakar IT yang juga dosen dan wakil Direktur BSI, Mochammad Wahyudi menyampaikan agar berhati-hati jangan sampai ikut menyebarkan berita hoax. Dalam seminar ini beliau memberikan contoh kasus hoax yang berdampak pada hukum serta tips sebelum menyebarkan sebuah berita supaya tidak ikut serta dalam penyebaran berita hoax yaitu dengan cara konfirmasi. Terlebih lagi Wahyudi menambahkan kita sebagai insan yang mengerti hukum dan teknologi justru jangans ampai terjerat pasal UU ITE karena akan sangat lucu dan ironis sekali.
Kasubdit II Indag Cyber Crime Ditreskrimsus POLDA DIY , AKBP Andrie Satiagraha, S.H, S.I.K menyampaikan materi tentang bagaimana mencegah Ujaran Kebencian (hate speech) dan Berita Bohong (HOAX). UU ITE sebagai payung hukum aktivitas di dunia internet dan merupakan upaya extensi norma dunia nyata ke dunia maya. Apa yang dilarang di dunia nyata, dilarang pula di dunia maya. Ada dua issu yang konsisten jadi bahan hoax yaitu issu agama dan politik. AKBP Andrie Satiagraha mengajak peserta untuk cerdas dan sehat dalam memanfaatkan medsos dengan cara memproduksi content yang positif.
Bapak Yanto Sumantri selaku Presiden Info Cegatan Jogja, dalam seminar memaparkan cara membedakan mana berita yeng merupakan hoax dan yang bukan. Sosial media merupakan sarana yang paling sering dimanfaatkan untuk menyebarkan berita hoax. Menurut beliau berita hoax lebih menarik dikalangan masyarakat, sehingga perlu diedukasi kembali tentang adanya UU ITE
Pemaparan serta Materi yang menarik dari ketiga narasumber membuat sesi diskusi dan tanya jawab sangat hidup, nampak dengan pertanyaan saat diksusi yang sangat banyak. Pertanyaan paling banyak datang dari Masyarakat umum, dimana mereka mendapat pengetahuan baru tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mereka bersinggungan dengan teknologi informasi khususnya dalam pemanfaatan media sosial , bahkan sampai hal sepele seperti menggugah status melalui media sosial yang dimiliki.

Tags: 4, and, auto, bsi, cyber, draft, ethics,, it,, jilid, law, regulation,, seminar, yogyakarta

Category: News Update

About the Author (Author Profile)

Leave a Reply